MEDAN, kaldera.id – Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang atas kasus kicauan di twitternya beberapa waktu lalu. Suami Mulan Jamella itu pun kini menjalani hukuman keduanya.
Dhani menulis di akun twitternya “siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”. Untuk hukuman kedua ini Dhani membuat pernyataan idiot kepada salah satu ormas. Hanya saja Dhani dikenakan hukuman 6 bulan percobaan.
“Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto kepada wartawan seperti dilansir dari detiknews, Senin (30/12/2019).
Pidana keduanya akan dijalani mulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020.
“Selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya,” ujar Ade.
Dhani tidak bisa berbuat semaunya. Sebab, jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu. (reza sahab/dtn)