MEDAN, kaldera.id – Kasus perceraian di Kota Medan sepanjang 2019 mencapai 3.457 kasus. Selain didominasi pasangan muda, sebagian besar perceraian disebabkan persoalan ekonomi dan perselingkuhan.
“Di sini kan ada empat ruang sidang, setiap harinya itu bisa 80 sampai 100 persidangan. Sepanjang 2019 ada 3.457 kasus perceraian, terjadi peningkatan sebanyak 10% dari 2018,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Klas I Medan, Husna Ulfa SH, Jumat (17/1/2020).
Dikatakannya, kebanyakan kasus yang ditangani PA Klas I Medan itu cerai gugat. Si perempuan mengaku suaminya suka memukul, tidak menafkahi atau karena narkoba.Sebagian besar gugatan yang masuk berasal dari pasangan muda yang usia pernikahannya masih di bawah lima tahun.
“Banyak anak sekarang yang usianya sudah matang tapi pemikirannya belum matang. Mental dalam berumah tangga belum ada. Selain itu penyebabnya juga karena masalah ekonomi,” ujarnya.
Lain halnya dengan penyebab perceraian pasangan yang sudah lama menikah. Menurutnya, seiring berjalan waktu terjadi perubahan sikap antar pasangan. Seperti istri yang mulai banyak menuntut dan suami yang sudah bosan dan tak tahan dengan pasangannya. “Sosial media menjadi awal penyebab perselingkuhan,” terangnya.
Dari 3.457 kasus itu, hanya 430 perkara yang berhasil melakukan mediasi dan 19 perkara berakhir damai. Upaya mediasi ini sering gagal karena salah satu pihak yang tidak menghadiri persidangan.
Untuk menurunkan angka perceraian ini, Ia berharap pasangan lebih banyak bersabar dalam menghadapi masalah. “Setiap hari kita pasti punya masalah, termasuk dalam berumah tangga. Kalau bisa masalah yang besar dikecilkan, yang kecil dihilangkan. Baik pasangan yang muda dan tua janganlah sampai bercerai. Bagaimanapun juga anak yang akan menjadi korbannya,” tutupnya.(mahmudi/pkl/ars)