Proses serah terima jabatan direksi perusahaan daerah di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1/2020).
Proses serah terima jabatan direksi perusahaan daerah di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1/2020).

MEDAN, kaldera.id – Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang menegaskan, Pemko Medan sampai saat ini belum menerima salinan putusan sela dari PTUN terkait pencopotan tiga direksi PD Pasar Kota Medan. Pemko Medan hanya menerima surat pemberitahuan sidang pertama terkait gugatan tersebut.

Bambang menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan tersebut, sidang pertama dilakukan Rabu, 29 Januari mendatang.

“Rabu ini sidang pertamanya. Biasanya sidangnya Pukul 09.00 Wib,” ungkap Bambang saat ditemui kaldera.id usai Sholat Jumat di Kantor Walikota Medan, (24/1/2020).

Bambang menjelaskan, pihaknya akan menghadiri persidangan tersebut. Saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan segala sesuatunya, termasuk kuasa menghadiri persidangan.

“Akan kami hadiri. Ini sedang dipersiapkan segala sesuatunya. Tidak ada yang perlu kami jawab. Itu pemberitahuan sidang, bukan keputusan sela. Kami pun tidak tahu apa yang digugatnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, undangan sidang tersebut tidak menggugurkan surat keputusan pencopotan ketiga direksi tersebut.

“Surat keputusan itu tetap berlaku. Tidak ada pembatalan. Keputusan PTUN belum ada,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib akan memimpin apel pagi, Senin (27/1/2020) di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah. Dia akan langsung berkantor di sana.

“Senin saya pimpin apel. Sekarang ini saya masih silahkan dia (Rusdi Sinuraya) mengosongkan barang -barangnya,” tegasnya.

Untuk pejabat di lingkungan PD Pasar yang tidak mengikuti ketentuan berlaku, maka akan dikenakan sanksi peringatan.

“Yang sempat menyebrang sudah mengakui kesalahan dan minta maaf. Saya sudah maafkan dan ingatkan. Apabila tetap membandel, maka langsung diberi sanksi sesuai aturan,” ucapnya.

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution sendiri saat ditemui terpisah mengatakan, pemberhentian ketiga direksi PD Pasar tersebut bukan karena keputusan sesaat. Tapi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan dari dewan pengawas maupun Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Hasil pemeriksaan dan pengawasan ini tidak bisa dipublis atau disampaikan ke publik. Hasil ini bisa dibuka di depan umum apabila masuk ke proses pengadilan.

“PD Pasar ini punya Pemko Medan. Itu yang harus dipahami dulu. Keputusan pemberhentian itu bukan sesaat. Melalui proses pemeriksaan dan pengawasan panjang dari dewan pengawas dan APIP. Sudah diberi teguran dan himbauan. Tetap dilakukan, maka diberikanlah keputusan berupa pemberhentian,” pungkasnya. (reza sahab)