JAKARTA, kaldera.id- Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah dimulai. Rutinitas tahunan ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan merupakan kewajiban para Wajib Pajak.
Masa pengisian SPT untuk WP OP jatuh pada 31 Maret 2020. Sementara untuk badan batas waktunya jatuh pada 30 April 2020.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online. Lamanya pemanggilan antrean di KPP sering menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.
Padahal kelalaian seperti telat lapor pajak dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Pelaporan via online dapat menjadi pilihan sebab selain praktis lapor pajak online juga bebas dari ongkos.
Berikut langkah pelaporan SPT WP OP via Online:
1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filing, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.
2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu ‘buat SPT’.
4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian ‘D’ lalu pilih ‘OK’. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.
Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online,dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.(finta rahyuni)