MEDAN, kaldera.id – Jelang berakhirnya perjanjian kerjasama pengelola Medan Mall dan Hotel Soechi melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ini dilakukan pengelola agar bisa memperpanjang sewa. Sebab, hal ini menjadi bagian dari penilaian pemko, apakah layak atau tidak.
“Sudah mereka bayarkan tahun lalu. Untuk tahun ini belum dibayarkannya karenakan belum jatuh tempo.
Intinya mereka tidak punya tunggakan PBB,” ungkap Kepala Bidang PBB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Untung Lubis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Untung menjelaskan, untuk Medan Mall dirinya tidak hafal betul berapa jumlah PBB yang dibayarkan. Sedangkan, untuk Novotel sekitar Rp400 juta lebih.
“Kalau Medan Mall, saya tidak ingat. Harus buka data dulu. Kalau Novotel itu sekitar Rp400 juta lebih. Mereka bayar semua.
Mungkin pengelolanya takut, ke depan tidak mereka lagi yang mengelola. Soalnya jadi bahan penilaian,” jelasnya.
Dia menambahkan, mereka sendiri tidak bisa memberikan pendapat atau masukan untuk menentukan pengelola mall dan hotel tersebut.
Mengingat mereka hanya menagih pajak hotel, PBB, dan pajak daerah saja dari kedua bangunan itu. “Siapa yang mengelola bukan urusan kami. Kami cuma menagih pajak daerah saja,” tambahnya. (reza sahab)