Kondisi BPJS Kesehatan Cabang Medan, Jalan Karya, Sei Agul, Rabu (11/3/2020).
Kondisi BPJS Kesehatan Cabang Medan, Jalan Karya, Sei Agul, Rabu (11/3/2020).

MEDAN, kaldera.id – Ternyata, bagi pasangan suami-isteri yang bekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran dari gaji mereka. Meski iuran sudah dibayar suami, gaji si isteri tetap dipotong 1% untuk BPJS-nya sendiri.

Seorang suami bertanggungjawab untuk membayar iuran istri dan anak-anaknya di tempat dia bekerja. “Dalam Perpres 82 ayat 14 sudah dijelaskan, jadi seorang suami punya tanggungjawab untuk membayar iuran istri dan anak- anaknya 1% dari gajinya dan 4% ditanggung pemberi kerja,” kata Staf Humas BPJS Kesehatan Medan, Redo, Rabu (11/3/2020).

Meskipun isteri sebagai pekerja di satu perusahaan atau instansi negeri dan swasta, Si Suami tetap berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dari gajinya. Lalu isterinya bayar lagi. Meskipun begitu, kata Redo, itu bukan penggandaan pembayaran. Kok bisa? Entahlah.

Di sisi lain, pendaftaran dilakukan berulang, data ganda peserta BPJS Kesehatan tidak terhindarkan. Terlebih masyarakat mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.

Redo mengungkapkan, kejadian ini kebanyakan terjadi akibat para peserta awalnya mendaftar secara mandiri. Kemudian didaftarkan kembali menjadi peserta oleh perusahaan tempatnya bekerja.

“Bila mendaftar dengan NIK berbeda, maka sudah pasti terjadi data ganda,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi penggandaan data ini, Redo juga menghimbau kepada peserta BPJS yang memiliki data ganda untuk segera melapor agar tidak terjadi penunggakan iuran BPJS. “Jika ada segera dilaporkan, agar kami bantu,” tambahnya.(finta rahyuni)