MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melalui surat edaran Wali Kota Medan No: 440/2738 tertanggal 23 Maret 2020 meminta kepada seluruh pengelola/pengusaha hiburan malam untuk tidak membuka usahanya sampai batas waktu tidak ditentukan.
Hiburan malam dimaksud mencakup, diskotik, klub malam, pub/musik hidup, karaoke umum dan karaoke keluarga, panti pijat dan panti mandi uap (oukup), spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah bilyard, pusat kebugaran (fitnes center), kolam renang, bioskop dan usaha permainan ketangkasan.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan juga Untuk jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) agar tidak menyelenggarakan musik hidup.
Untuk hotel dan usaha convention atau balai pertemuan dan destinasi wisata lainnya agar menunda penyelenggaraan event atau kegiatan yang mengumpulkan massa yang banyak.
Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakatnya dengan melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Surat edaran ini mulai berlaku (Senin, 23/3/2020). Kami minta pemilik, pengelola atau penanggung jawab semua jenis tempat hiburan di Kota Medan untuk tidak melakukan kegiatan usaha.
Menyelenggarakan musik hidup dan menunda penyelenggaraan event atau kegiatan yang mengumpulkan massa banyak di hotel, convention hall dan balai pertemuan,” ungkap Dinas Pariwisata Kota Medan, Baginda Uno Harahap.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap lokasi -lokasi tersebut untuk memastikan apakah surat edaran ini diterapkan atau tidak.
Dia berharap semua pemilik, pengelola ataupun penanggung jawab usaha kegiatan tersebut di atas agar dapat mematuhinya demi kepentingan warga Kota Medan seluruhnya.
“Apabila tetap beroperasi, terlalu berani mengambil resiko. Pihak kepolisian juga terus melakukan patroli memberikan himbauan kepada warga agar tidak beraktivitas di tempat keramaian. Selain itu, sudah banyak lokasi hiburan malam yang sudah tutup dengan sendirinya,” pungkasnya. (reza sahab)