Jokowi Tambah Penerima Kartu Prakerja, Listrik 900 VA Diskon 50%

Presiden Joko Widodo. (ist)
Presiden Joko Widodo. (ist)

BOGOR, kaldera.id – Presiden Joko Widodo dalam keterangannya melalui live streaming di Istana Negara  menyampaikan beberapa hal mengenai fokus pemerintah pada penyiapan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah, Selasa (31/3/2020).

Jokowi mengatakan Ada beberapa fokus utama yang sekiranya yang harus diutamakan.

“Yang pertama mengenai PKH. Jumlah keluarga penerima manfaat ditingkatkan dari 9,2 juta, menjadi 10 juta penerima,”ungkapnya.

Jokowi mengungkapkan komponen tersebut dibagi menjadi beberapa bagian.

“Besaran manfaat kenaikan ditambah menjadi 25 persen. Komponen Ibu Hamil menerim uang dari Rp.2,4 juta sampai Rp.3 juta pertahun. Lalu untuk komponen Anak Usia Dini mendapatkan Rp.3 juta pertahun dan Disabilitas mendapatkan Rp.2,4 juta pertahun dan akan mulai berlaku April mendatang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam fokus kedua, Jokowi menegaskan telah menaikkan jumlah penerima kartu sembako.

“Jumlahnya telah dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Nilai yang didapat juga naik menjadi 30 persen, dari Rp.150 ribu menjadi Rp.200 ribu selama 9 bulan diberikan,” lanjutnya.

Mengenai anggaran kartu pra kerja, Jokowi juga menegaskan telah menaikkan anggaran.

“Semula 10 triliun, dinaikkan menjadi 20 triliun. Penerima manfaat menjadi 5,6 juta terutama pekerja informal dan pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan uang Rp.650 ribu sampai Rp.1 juta perbulan yang akan diberikan selama 4 bulan,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Jokowi juga memberikan keringanan untuk biaya tarif listrik pelanggan.

“Pelanggan dengan pemakaian 450 VA dengan jumlah 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan kedepan. Lalu untuk pemakaian 900 VA dengan jumlah 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen,” tambahnya.

Lalu perihal mengenai pembayaran kredit, Jokowi mengatakan jika OJK telah menerbitkan aturan.

“Telah memberikan keringanan bagi pekerja informal dengan kredit dibawah 10 miliar dan akan berlaku mulai April 2020. Prosedur bisa dilakukan tanpa harus ke bank, cukup melalui email dan juga whatsapp,” tutupnya.(silvia marissa)