MEDAN, kaldera.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polrestabes Medan memberikan penegakan hukum dan pengamanan wilayah serta ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan keperluan kesehatan untuk warga dalam upaya penanganan wabah Covid-19.
“Penegakan hukum di sini terkait dengan bagaimana menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas harga, khususnya alat kesehatan dan obat-obatan serta kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2020).
Isir menyebut pihaknya telah mengambil berbagai langkah operasi Satgas Amanusa II dengan pola pemolisian masyarakat ditengah wabah Covid-19.
“Pola pemolisian yang kami lakukan mulai dari kegiatan deteksi, terkait dengan identifikasi, inventarisasi dan pemetaan persebaran wabah Covid-19, juga dampak serta implikasi lebih lanjut dari wabah ini,” tuturnya.
Adapun bidangnya meliputi sosial budaya, sosial ekonomi maupun sosial keamanan. Sementara langkah kegiatan yang lain yakni bersifat pre-emtif yang bertujuan meningkatkan atau membangun kesadaran warga tentang Covid-19, termasuk penyebaran dan cara mencegahnya.
“Pola selanjutnya, sifatnya preventif. Tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19, mulai dari kegiatan penyemprotan disinfektan, pemasangan atau instalasi tempat pencucian tangan, pembagian masker serta handsanitiser. Ini pun terus kita dorong,” jelasnya.
Dalam upaya pengamanan, Isir menyebut tetap dilakukan, seperti saat proses pemakaman bagi pasien yang meninggal dunia.
“Kami juga fokus untuk menjamin bagaimana personel yang ada di Polrestabes dan Polsek jajaran bisa tetap sehat dan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengamanan warga dari wabah Covid-19,” tegasnya.
Isir juga mengingatkan agar warga bisa disiplin menjaga jarak sosial dan fisik (social distancing-physical distancing) sekurangnya 1,5 meter. Imbauan itu pun telah mereka sampaikan melalui berbagai media, baik secara daring maupun selebaran dan poster di beberapa tempat yang menjadi wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Jumlah personel sejauh ini ada 662 orang, baik yang ada di fungsi deteksi, pengemban fungsi pre-emtif, pencegahan hingga penegakan hukum,” katanya.
Sementara guna membatasi gerak masyarakat, Isir juga menyampaikan kembali bahwa langkah mereka adalah menutup sejumlah ruas jalan di Kota Medan, mengambil tindakan bagi wahana permainan yang masih buka serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, untuk menjamin keselamatan 2,5 Juta warga di wilayah hukum mereka.
“Oleh karena itu kami menjamin para pelaku usaha, baik mikro, kecil dan menengah dalam berusaha. Silakan tetap beraktivitas sehingga roda perekonomian bisa berjalan. Namun saya harapkan seluruh warga dapat mendukung upaya pemerintah dengan disiplin,” harapnya.
Polrestabes Medan juga meminta masyarakat di sekitar Rumah Sakit (RS) rujukan pasien Covid-19 untuk tidak panik atau takut berlebihan. Sebab seluruh perangkat dan protokol kesehatan tetap dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga proses perawatan dan pengobatan berjalan lancar.
“Terkait dengan RS, berkat kerja sama dengan kawan-kawan dari Kodim dan Satpol PP melaksanakan pengamanan di zona dua, deteksi dan pemahaman kepada warga di sekitar RS agar tetap tenang, tidak panik atau takut,” tutupnya. (finta rahyuni)