Pengusaha Tekstil Tagih Insentif Pemerintah di Tengah Corona

Pengusaha Tekstil Tagih Insentif Pemerintah di Tengah Corona
Pengusaha Tekstil Tagih Insentif Pemerintah di Tengah Corona

JAKARTA, kaldera.id – Pengusaha tekstil nasional mengaku belum merasakan ‘uluran tangan’ pemerintah di tengah tekanan ekonomi karena pandemi virus corona (covid-19). Padahal, pengusaha melalui Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) telah meminta sejumlah keringanan.

Mulai dari relaksasi pembiayaan guna memperlancar arus kas (cash flow), penundaan bayar pokok dan bunga kredit, dan penurunan bunga kredit. Begitu pula dengan permintaan bebas bea masuk untuk impor bahan baku masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dan penundaan bayar tagihan listrik.

“Sampai saat ini belum ada respons dari pemerintah, padahal kami meminta sesegera mungkin,” ungkap Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4/2020).

Selain itu, sambungnya, asosiasi tekstil terus berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian. Sayangnya, sampai saat ini belum ada pemenuhan dari berbagai permintaan para perusahaan tekstil.

“Sebenarnya semua (permintaan) urgent di kondisi begini, masing-masing sektor memiliki urgensi masing-masing,” katanya.

Senada, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan kemudahan yang diharapkan para perusahaan tekstil dari sesama rekan di bidang tekstil dan perbankan pun belum terealisasi. Namun, masih terus coba dikomunikasikan.

“Misalnya penundaan cicilan itu business-to-business (b-to-b), jadi harus masing-masing perusahaan nego sama banknya,” katanya.

Sebelumnya, Jemmy menyatakan berbagai keringanan ini sejatinya sangat diperlukan perusahaan asosiasi agar cash flow terjaga. Dengan begitu, risiko terburuk berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja tidak terjadi.

“Kami lihat kemampuan teman-teman stok bagaimana, cash flow bagaimana. Memang PHK ini sangat dilematis. Kami sebetulnya anggota API sangat menghindari terjadinya PHK,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Hal lain yang juga bisa menunjang cash flow adalah penundaan bayar tagihan listrik. Menurutnya, keringanan ini seharusnya bisa diberikan dengan kriteria tertentu.

“Dan pemberian diskon tarif beban idle untuk pukul 22.000 sampai 06.00 pagi,” katanya. (cnn/uli/sfr/kaldera)