JAKARTA, kaldera.id – Terkait permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar pengusaha tetap membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya di tengah masa pandemi corona, kalangan pengusaha pun mengajukan sejumlah skenario.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menyebut, salah satu opsi yang mungkin dilakukan adalah dengan mencicil pembayaran THR.
Sebab, mereka mengingatkan, kondisi perekonomian saat ini sangat sulit akibat dihantam pandemi Covid-19. “Mungkin dicicil. Keadaan seperti ini siapa yang mau,” kata Frans di Semarang, Kamis (9/4/2020).
Dalam situasi luar biasa darurat ini, lanjut dia, pengusaha akan tetap berusaha memenuhi kewajibannya kepada buruh. Meski demikian, ia mengharapkan pemerintah dan buruh bisa memahami situasi yang sedang dihadapi ini.
Menurut Frans, saat ini merupakan situasi yang berat bagi pengusaha. “Sudah saya sampaikan ke anggota, yang terpenting kejujuran tentang situasi yang dihadapi saat ini,” katanya.
Dia meyakini buruh bisa memahami situasi yang dihadapi para pengusaha dalam kondisi yang teramat sulit di masa darurat corona ini. “Buruh adalah mitra. Tanpa buruh kita tidak bisa apa-apa,” tambahnya.
Menurut Frans, pengusaha sudah menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah, mulai dari permohonan penjadwalan kembali utang, tarif listrik, hingga iuran BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek.
Sebagai contoh, pengusaha memohon agar pembayaran tarif listrik bisa dicicil 50 persen dulu, sementara sisanya akan dilunasi akhir tahun. “Kami juga minta penangguhan sementara pembayaran iuran BPJS. Bukannya kami tidak mau membayar, tapi ditunda dulu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengingatkan pengusaha atau sektor swasta untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya atau THR meskipun di tengah wabah corona. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Tadi kami bersama Bapak Presiden membahas kesiapan sektor swasta mengenai THR. Jadi diingatkan kepada swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan undang-undang itu diwajibkan,” ujar Airlangga lewat teleconference usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada Kamis, 2 April 2020.(tempo/tim)