MEDAN, kaldera.id – Meskipun Medan dinyatakan zona merah dan rangking pertama di Sumatera Utara terindikasi Covid-19, status Medan belum berubah, tetap tanggap darurat.
Tidak hanya status, penanganan yang dilakukan juga tetap sama seperti daerah yang berstatus zona kuning. Himbauan dan penyemprotan disinfektan.
Pemko Medan maupun Tim Gugus Tugas Covid-19 masih yakin himbauan, pantauan dan penyemprotan masih efektif mengatasi persoalan ini meskipun jumlah masyarakat yang positif Covid -19 dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) terus meningkat.
Kabag Humas Setdako Medan, Arrahman Pane mengungkapkan, untuk membuat kebijakan baru maupun perubahan status harus melalui keputusan bersama. Tidak bisa kebijakan tersebut diputuskan begitu saja. Harus melalui pembahasan panjang.
“Itukan harus melalui keputusan bersama. Tentunya dibahas terlebih dahulu apakah perlu ditingkatkan statusnya atau tidak. Makanya, sekarang ini terus dilakukan himbauan, pantauan dan juga penyemprotan,” jelasnya saat ditemui kaldera.id di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2020).
Dia mengungkapkan, himbauan yang diberikan antara lain, memakai masker setiap keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun setiap mulai dan selesai kegiatan serta tetap menjaga jarak.
Sedangkan pemantauan, terus memantau mereka yang berstatus ODP dan PDP. Hal ini dilakukan pihak puskesmas. Sedangkan penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran ke orang lain.
“Puskesmas melakukan pemantauan dan pemeriksaan awal kesehatan. Dari merekalah data awalnya yang ODP, PDP dan sebagainya. Selanjutnya mereka berstatus tersebut di isolasi mandiri dan di rawat di rumah sakit,” katanya.
Berdasarkan data dari Tim Covid -19 Kota Medan, jumlah PDP di Medan mencapai 218 orang. Dari data tersebut yang sudah dipulangkan untuk menjalani isolasi mandiri sebanyak 143 orang. Meninggal 13 orang dan dirawat di rumah sakit sebanyak 62 orang.
Sedangkan yang positif sebanyak 58 orang. Dari jumlah tersebut meninggal 7 orang, sembuh 7 orang dan yang masih dirawat 44 orang.(reza sahab)