Ada Pencabulan dan Dendam Asmara Masa Lalu Dibalik Pembunuhan di Cemara Asri

prarekonstruksi pembunuhan Elvina, 21, di Komplek Cemara Asri, Kamis (7/3/2020).
prarekonstruksi pembunuhan Elvina, 21, di Komplek Cemara Asri, Kamis (7/3/2020).

MEDAN, kaldera.id – Dendam dan asmara diyakini berada dibalik pembunuhan sadis terhadap Elvina, 21, di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, Rabu (6/5/2020).

Hasil sementara, polisi tetapkan Michael, 22, warga Jalan Garuda No 28 Kel Bantan Timur Kec Percut Sei Tuan, sebagai tersangka atas pembunuhan sadis itu. Tapi polisi masih memeriksa Jefri, pemilik rumah tempat Elvina dibunuh. Michael dan Jefri, berkenalan saat keduanya mendekam di penjara.

Disebut-sebut Jefri sempat memiliki hubungan asmara dengan korban Elvina di masa lalu. Selain itu info lainnya menyebutkan Jefri masuk penjara setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap Elvina.

“Itu nanti kita kembangkan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar usai prarekonstruksi, Kamis (7/5/2020).

Ronny pun menyebutkan jika Michael dan Jefri berkenalan saat mendekam di penjara. Jefri sendiri diketahui baru keluar dari penjara setelah mendapat program asimilasi. Hal ini tak dibantah Ronny. “Untuk keterangan sementara benar demikian. Yang bersangkutan atau J ini baru keluar dari Lapas atau Rutan. Tapi nanti kita dalami,” jelasnya.

Disinggung jika pembunuhan sadis ini diotaki Jefri dengan menyusun skenario seakan Michael sebagai pelakunya, Ronny akan mendalami dugaan tersebut. Diduga, saat keduanya dipenjara, Jefri menunjukkan kepada Michael untuk mengenal Elvina. “J adalah teman satu sel. Informasinya. Itu masih kita dalami lagi itu yang kita dapat saat kita interogasi dan wawancara,” sebutnya.

Ronny menjabarkan jika pihaknya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lainnya. Dalam prarekonstruksi tersebut pihaknya hadirkan lima orang. Dua diantaranya, Michael dan Jefri, ibu Jefri juga kedua orang tua Elvina. “Yang terlibat kita ambil keterangan empat. Mungkin salah satu atau dua atau bahkan tiga diantaranya mungkin akan kita duga sebagai tersangka,” pungkasnya.(haris)