Baru Bebas, Eks Napi Asimilasi Ditangkap Menjambret
eks napi BG alias Ginda kembali harus berurusan dengan hukum.

MEDAN, kaldera.id – Lagi, eks narapidana yang bebas setelah mendapatkan program asimilasi, kembali berulah. Kali ini, eks napi BG alias Ginda kembali harus berurusan dengan hukum.

Warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai itu ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan setelah merampok tas seorang wanita bernama Leni Aulia, 20, warga Dusun XI, Desa Bingkat Kec Pegajahan Kab Serdang Bedagai.

“Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia berlokasi di jalan umum lingkungan juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/05/2020).

Dijelaskannya, kejadian itu berawal saat korban melintas di jalan umum lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, dibuntuti tersangka bersama temannya bernama Bayu, 29 (kabur) dengan mengendarai Vario BK 5791 XAP. Korban tak berdaya setelah tasnya dirampas BG yang mengancam dengan sebilah pisau.

Korban pun langsung teriak yang mengundang perhatian pengguna jalan lainnya yang kemudian mengejar BG dan Bayu. Nauas, keduanya terjatuh. BG menjadi bulan-bulanan massa. Sedangkan Bayi berhasil melarikan diri. “Pelaku berhasil ditangkap warga bersama personel Polsek Perbaungan, warga sempat emosi memukul pelaku namun berhasil diredam,” sebut Robin.

Robin menjelaskan jika BG residivis kasus pencurian mesin genset. Setelah menjalani hukuman 1 tahun dan baru 1 bulan dibebaskan melalui program asimilasi Covid-19. “Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Robin. (Haris)