MEDAN, kaldera.id – Diduga dicabuli, D, 18, melahirkan anak akibat perbuatan bejat ayah tirinya, Musbar Jambak, 47, di Desa Manunggang Julu Kec Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Terbongkarnya aksi bejat Musbar ini setelah D melahirkan di kamar mandi. Tetangga yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankan Musbar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Sidempuan.
“Tersangka di amankan di rumahnya di Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang H Tarigan, Rabu (20/5/2020).
Terbongkarnya perbuatan Musbar berawal saat D mengeluh sakit perut. Ibunya berencana membawa perempuan itu berobat. Sebelum berangkat, remaja itu kemudian masuk ke kamar mandi. Namun, dari kamar mandi tiba-tiba jeritan terdengar dan juga tangisan bayi yang lahir tersebut.
Sang ibu yang mendatangi kamar mandi kaget melihat anaknya melahirkan di sana. Bayi laki-laki yang dilahirkannya dalam kondisi sehat. D kemudian diinterogasi. Dia mengaku dicabuli ayah tirinya itu sejak September 2019.
Musbar pun diamankan warga sekitar dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ibu korban sudah membuat laporan, tersangka kini kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dia kita dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Bambang. (Haris)