Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
Walikota nonaktif, Dzulmi Eldin

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

“Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin secara sah bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Azis saat membacakan vonis, Kamis (11/6/2020).

Selain menghukum Dzulmi Eldin pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan hukuman kurungan yang dijalani oleh terdakwa untuk dikurangi dari jumlah vonis yang telah ditetapkan.

Vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Dzulmi Eldin dan Jaksa KPK kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sekadar mengingatkan Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 16 Oktober 2019 lalu. Dia diduga menerima suap dari bawahannya. (reza sahab)