Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. (Foto Humas Sumut)
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. (Foto Humas Sumut)

MEDAN, kaldera.id – Konsep (draf) New Normal atau Normal Baru yang dikaji kabupaten/kota di Sumatera Utara telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan dirampungkan untuk segera dikirimkan ke pusat, Jumat (26/6/2020).

“Seluruh kabupaten/kota diminita segera menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Menurutnya, ada keterlambatan, karena pembahasan di kabupaten/kota ternyata lama. “Jadi, Jumat (26/6) sudah kita kirimkan ke Jakarta,” ujar Edy Rahmayadi.

Meskipun baru dikirim ke pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota diharapkan sudah mulai mengedukasi dan menyosialisasikan konsep Normal Baru di tengah masyarakat. Sehingga, saat mulai diberlakukan nantinya tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.

“Perlu diingat bahwa pemberlakuan Normal Baru ini bukan tergantung status suatu daerah. Hanya saja ada perbedaan perlakuan di daerah zona merah, zona oranye, zona kuning maupun zona hijau. Normal Baru ini adalah kita sadar ada corona dan kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar tidak terinfeksi dan menekan penyebaran,” katanya.(f rozi)