Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik

MEDAN, kaldera.id – Gugatan yang diajukan oleh mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting terhadap keputusan Presiden Jokowi dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentiannya dari anggota KPU periode 2017-2022

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.” Demikian bunyi putusan itu yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7/2020) seperti dilansir Liputan6.com.

Selain itu, wewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” tulis putusan ini.

Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7/2020) pukul 11.00 sampai 12.00 WIB. Sebelumnya, pemberhentian Evi oleh Presiden Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik.
Namun, Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu, ia menggugat, dan PTUN mengabulkan gugatan itu.(finta rahyuni)