MEDAN, kaldera.id – Bagian Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan diduga melanggar Perpres No16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pasalnya, penyelenggara lelang proyek Pemko Medan tersebut diduga memenangkan perusahaan tertentu yang mengajukan penawaran lebih tinggi.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 6 Perpres No16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana, dalam pasal tersebut tercantum, pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan efektif, efisien, terbuka, transparan bersaing dan akuntabel.
Dugaan adanya permainan memenangkan perusahaan tertentu terlihat dalam lelang proyek pengadaan pasir pasang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan bersumber APBD 2020.
Dimana, harga penawaran terendah yang diajukan sebesar Rp302 juta lebih. Sedangkan penawaran yang dimenangkan sebesar Rp396 juta yang diajukan CV Media Sarana Cipta Buana.
Tidak sampai disitu, dugaan permainan juga terjadi untuk pengadaan base couse di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan bersumber dari APBD Kota Medan 2020.
Harga pagu proyek tersebut sebesar Rp2. 576.750.000,00. Sedangkan nilai HPS sebesar Rp772. 695.000,00.
Untuk harga terendah yang diajukan sebesar Rp387. 750.000. Sedangkan perusahaan yang dimenangkan sebesar Rp556.875.000. Lagi -lagi ULP Setdako Medan memenangkan CV Media Sarana Cipta Buana.
Ketika persoalan ini ditanyakan ke Plt Kabag Perlengkapan dan ULP Setdako Medan, Bahrian, dirinya hanya menjawab akan mengkonfirmasi masalah ini kepada stafnya.
“Nanti saya tanyakan dulu kepada staf. Tentunya ada sesuatu makanya penawaran terendah tidak dimenangkan,” ungkapnya kepada kaldera.id, Senin (27/7/2020).
Saat ditanya apakah karena ada pesanan atau ingin memenangkan perusahaan tertentu, Bahrian menjawab, “Tidak sampai itulah. Tapi, nanti saya tanyakan kepada mereka (staf),” ungkapnya sambil berlalu. (reza sahab)