MEDAN, kaldera.id – Dugaan penggelapan dana transferan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Pusat ke rekening Puskesmas Glugur Darat sebesar Rp2,7 miliar yang dilakukan Bendahara Puskesmas, Esthi Wulandari jalan di tempat.

Sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan uang tersebut. Tidak hanya itu, yang bersangkutan sendiri hanya dicopot dari jabatannya dan menjadi staf biasa di Dinas Kesehatan Kota Medan.

Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Saruddin Hutasuhut mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan mereka, yang bersangkutan dikenakan sanksi ganti rugi atau pengembalian uang tersebut.

“Sanksinya pengembalian uang tersebut kepada si bendahara. Sedangkan kepala puskesmasnya tidak ada. Sebab, jelang pensiun,” tegasnya ketika ditemui kaldera.id di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, untuk sanksi hukum sendiri tergantung apa yang diarahkan BPK. Mengingat, bobolnya dana untuk belanja kesehatan di puskesmas tersebut merupakan temuan BPK. Selain itu, yang melakukannya adalah bendahara penerima.

“Sanksi hukumnya tergantung BPK. Jadi, kami menunggu arahan BPK. Selain itu, inikan dana pusat, bukan APBD,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu dirinya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dana tersebut digunakan pelaku untuk membayar investasi bodong, digunakan untuk kepentingan pribadi dan lainnya. “Digunakan untuk kepentingan pribadi, investasi bodong, dan lainnya,” tambahnya.(reza sahab).