Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik dan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah
Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik dan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah

MEDAN, kaldera.id – Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik bersama Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kejari Medan akan memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan terkait permasalahan perdata dan TUN.

Selain itu, dalam hal pemberian saran, pendapat, nasehat dan konsultasi hukum, baik secara tertulis maupun lisan dan juga dapat bertindak selaku negosiator dan/atau mediator dalam hal perundingan dan kerjasama dengan pihak lain.

Rahmatsyah mengungkapkan, melalui perjanjian kerjasama ini Kejari Medan melalui jaksa pengacara negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi KPU sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok. Begitu juga untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Pilkada 2020, khususnya di Kota Medan harus sukses diselenggarakan secara tertib dan kondusif. Tentunya juga dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.(reza sahab)