JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan adanya keinginan mendorong sektor perpajakan melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor Perpajakan.
“Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja seiring dengan tantangan bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, dan meningkatkan kepastian hukum. Terlebih di situasi pandemi seperti ini kita harus dapat segera memulihkan ekonomi kita,” kata Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, belum lama ini.
Melalui UU Cipta Kerja ini, Gus Irawan menjelaskan bahwa terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, dia mendesak perlu diaturnya kebijakan baru guna melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental. Pertama, melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, dengan penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ketiga, penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia.
Selanjutnya, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Kemudian, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Terakhir, rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha. Harapannya, semua langkah tersebut dapat semakin memberikan kepastian hukum dan menghindari dari berbagai masalah perpajakan.(armin nasution)