MEDAN, kaldera.id – Dosen Universitas Medan Area, Ressi Dwiana, resmi menyandang gelar Doktor Komunikasi dari Fisip Universitas Indonesia (UI). Ressi meneliti eksistensi radio komunitas (rakom) yang dibenam regulasi.

“Dalam iklim regulasi yang menekan dan gerakan masyarakat sipil yang semakin lemah, upaya para praktisi untuk mempertahankan eksistensi radio komunitas dilakukan dengan berbagai cara.”

“Upaya-upaya tersebut ada yang berhasil membuat radio komunitas dapat terus bertahan. Namun, akar permasalah utama radio komunitas, yaitu regulasi, tidak pernah terselesaikan,” kata Ressi dalam Promosi Terbuka Doktor Secara Daring, Senin (11/1/2021).

Ressi menyampaikan penelitian
disertasinya dengan judul “Kemunduran Radio Komunitas di Indonesia (Studi Ekonomi Politik tentang Relasi Kuasa dalam Pengaturan Penyiaran di Indonesia)”.

Promotor Ressi adalah Dr. Ade Armando, M.S. dengan Kopromotor Mario Antonius Birowo, M.A., Ph.D. Dia berhasil dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude. Penguji dalam sidang ini adalah Dr. Eni Maryani, M.Si. (Universitas Padjajaran), Dr. Irwa Rochimah, M.Si. (Universitas Al-Azhar Indonesia), juga Dr. Nina Mutmainnah, M.Si., Dr. Pinckey Triputra, M.Sc, dan Dr. Eriyanto, M.Si. dari Universitas Indonesia. Sidang diketuai oleh Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc.

Disertasi Ressi ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana upaya para pendukung radio komunitas berusaha mempertahankan eksistensi penyiaran tersebut di tengah kondisi regulasi yang mempersulit penyiaran komunitas. Regulasi, berupa produk hukum dan proses implementasinya, diasumsikan sebagai
penyebab utama kemunduran radio komunitas.

Kesimpulan penelitian ini di antaranya adalah bahwa UU No. 32/2002 memuat aturan yang fleksibel tentang radio komunitas, dengan asumsi bahwa di dalam aturan pelaksanannya (PP) dapat diturunkan secara lebih mendetail. Tetapi PP No. 51/2005 justru memberikan aturan yang sangat menekan kehidupan radio komunitas.

Beberapa aturan yang ditentang oleh para pendukung radio komunitas yaitu: keharusan berbadan hukum koperasi atau perkumpulan; batasan radius siaran 2,5 km; alokasi frekuensi diatur dengan Peraturan Menteri; dan perizinan dan perpanjangan izin disampaikan kepada Menteri dan diberikan oleh Menteri, KPI hanya sebagai perantara. Selain tekanan regulasi, radio komunitas juga dipengaruhi oleh iklim eksternal.(rel/finta)