Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas dua Asisten Apoteker Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari terkait dugaan kesalahan pemberian obat.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas dua Asisten Apoteker Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari terkait dugaan kesalahan pemberian obat.

MEDAN, kaldera.id- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas dua Asisten Apoteker Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Oktarina Sari terkait dugaan kesalahan pemberian obat.

Majelis hakim memutus kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum yaitu pasal 360 Ayat (1) KUHPidana atau pasal 360 Ayat (2) KUHPidana.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” ucap hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim membuat pertimbangan dikarenakan berdasarkan fakta-fakta persidangan bukanlah kedua terdakwa yang memberikan obat pada saat pembelian obat oleh korban melainkan karyawan lain yaitu Endang Batubara (EB).

Penasihat hukum kedua terdakwa, Maswan Tambak mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya fakta yang disampaikan dalam persidangan tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa kliennya melakukan kesalahan.

“Faktanya kan jelas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. Sehingga menurut kami keputusan tersebut sudah tepat, dan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Maswan.

Diketahui sebelumnya, bahwa pada saat pembelian obat tanggal 06 November 2018, para terdakwa Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Okta Rina Sari belum masuk bekerja di Apotik Istana I. Kemudian pembelian obat tanggal 03 desember 2018, Terdakwa Sukma Rizkiyanti Hasibuan sudah mulai bekerja namun bukan sebagai karyawan yang melayani pembelian obat korban sedangkan Okta Rina Sari belum masuk bekerja di Apotik Istana I

Awal mula munculnya permasalahan ini, pada tanggal 06 November 2018 korban Yusmaniar berobat jalan di klinik Bunda Jalan SM Raja No 17 Medan dimana saat itu dokter memberikan resep dengan beberapa jenis obat. Setelah menerima resep tersebut, korban pergi Apotik Istana I di Jalan Iskandar Muda Medan untuk menebus resep tersebut dimana saat itu korban langsung yang membeli dan dilayani oleh karyawan apotik.

Pada saat melayani penebusan resep obat, karyawan yang menerima resep kemudian mengambil dan memberi obat kepada korban. Namun saat itu karyawan tersebut ragu terhadap salah satu tulisan yang terdapat didalam resep sehingga menghubungi dokter yang bersangkutan tetapi tidak terhubung.

Maka jenis obat yang diragukan tersebut tidak diberikan dan kerana ada keraguan terhadap tulisan resep obat. Akhirnya resep tersebut dikembalikan kepada korban. Adapun obat yang diragukan tersebut adalah antara methyl prednisolon atau amaryl M2.

Kemudian pada tanggal 13 Desember 2018 korban menyuruh anaknya untuk membeli obat. Lalu anak korban tersebut menyuruh seseorang untuk membeli obat dengan menggunakan resep sebelumnya.

Saat orang tersebut pergi ke Apotik Istana I untuk membeli obat. Pada saat di apotik karyawan yang melayani menerima resep, mengambil serta memberikan obat adalah karyawan lain yaitu Endang Batubara.

Setelah beberapa hari mengkonsumsi obat yang dibeli dari apotik itu korban jatuh sakit dua hari setelahnya. Kemudian korban dibawa ke RS Materna. Lalu pada tanggal 17 Desember 2018 korban dibawa berobat ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri. Ternyata setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa penyebab jatuh sakitnya korban dikarenakan korban mengkonsumsi obat Amaryl M2. (finta rahyuni)