Sat Res Narkoba Polres Madina mengamankan Seorang pelajar kelas 2 SMP di Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara berinisial AS, 14, karena menyalahgunakan masa belajar di rumah yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 dengan melakukan bisnis sabu.
Sat Res Narkoba Polres Madina mengamankan Seorang pelajar kelas 2 SMP di Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara berinisial AS, 14, karena menyalahgunakan masa belajar di rumah yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 dengan melakukan bisnis sabu.

MADINA, kaldera.id – Sat Res Narkoba Polres Madina mengamankan Seorang pelajar kelas 2 SMP di Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara berinisial AS, 14, karena menyalahgunakan masa belajar di rumah yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 dengan melakukan bisnis sabu.

“Dari penangkapan AS, kita amankan lebih dari 1 gram sabu yang akan diedarkan kepada seorang pemesan,” jelas Kasat Narkoba Polres Madina AKP Manson, Senin (1/3/2021).

AKP Manson menuturkan, penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitaran Desa Banjar Pagur.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap AS di tengah persawahan Desa Banjar Pagur, Mandailing Natal saat sedang menunggu pelanggannya.

Hasil introgasi sementara, AS berdalih tidak mendapatkan uang jajan dari orangtuanya akibat sekolah diliburkan karena pandemi Covid-19.

“AS mengaku nekad menjual sabu karena tidak mendapat uang jajan dari orang tuanya di masa belajar dirumah akibat pandemi Covid-19,” jelas AKP Manson menambahkan.

Kasus tersebut kini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Madina. Petugas terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar yang diduga telah memperalat AS.

“Identitas bandar telah diketahui dan masih dalam pengejaran karena telah melarikan diri,” pungkasnya. (rel/mustivan)