Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi nampaknya kesulitan mencari orang untuk mengisi jabatan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD). Pasalnya, jabatan ini sudah dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) yaitu Riswan Chadrin selama dua tahun.

Sejauh ini, ia juga menjadi Plt terlama untuk di jabatan eselon II. Jabatan ini sendiri sudah dua kali di lelang oleh Pansel namun dua kali pula gagal karena tidak ada peserta yang lulus seleksi untuk jabatan itu.

Edy sendiri menyebut masih terlebih dahulu melihat kemampuan anggotanya di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan tidak akan sembarang menempatkan pejabat kepala di defenitif di sana.

Oleh karena itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyarankan Gubsu untuk memilih pejabat yang akan mengisi jabatan ini dari luar Pemprov Sumut. Jika memang pejabat di lingkungan itu tidak memenuhi kriteria.

“Mestinya harus segera diisi. Sebetulnya, kalau dari sini tak ada, bisa dicarikan dari luar. ASN itu kan boleh dari mana saja, termasuk dari pusat ke daerah pun bisa. Kalau misalnya dengan cara rotasi mutasi juga bisa. Misalnya ada calon yang baik dari pusat dan itu bisa sesuai dengan kebutuhan disini juga bisa,” ujarnya, Kamis (25/3/2021).

Pasalnya, kata Agus secara aturan OPD hanya boleh dijabat oleh Plt 2×3 bulan. Setelah itu harus diisi. “Karena kalau itu terlalu lama maka itu akan menggangu pemerintah. Kalau mengganggu kan yang rugi masyarakat. Karena yang namanya Plt kan tidak punya kewenangan yang cukup lah untuk mengeksekusi berbagai hal,” pungkasnya.

Selain jabatan BPPRD, sejumlah jabatan lainnya seperti BPBD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Biro Hukum hingga saat ini masih lowong. (finta rahyuni)