Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Medan bersinergi dengan Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI) memberikan penyuluhan hukum terhadap perlindungan perempuan korban kekerasan, di Kelurahan Amplas, Kamis (1/4).
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Medan bersinergi dengan Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI) memberikan penyuluhan hukum terhadap perlindungan perempuan korban kekerasan, di Kelurahan Amplas, Kamis (1/4).

MEDAN, kaldera.id – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Medan bersinergi dengan Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI) memberikan penyuluhan hukum terhadap perlindungan perempuan korban kekerasan, di Kelurahan Amplas, Kamis (1/4).

Direktur LBH Apik Medan, Sierly Anita Gafar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan dari program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui organisasi-organisasi hukum di daerah.

“Nah, LBH Apik salah satu yang terpilih menjalankan program ini. Tujuan dari kegiatan hari ini adalah agar masyarakat Amplas ini tahu tentang upaya melakukan perlindungan bagi korban kekerasan,” katanya.

Menurut Sierly, melalui kegiatan tersebut harapannya masyarakat dapat menjadi agen perubahan di lingkungan tempat tinggal mereka, hal ini salah satu upaya mengurangi kekerasan bagi perempuan.

“Pelaksanaan bantuan hukum akan berjalan secara optimal, apabila masyarakat mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat ketika dihadapkan dengan masalah hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kepling) I, Alvin Sinaga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan LBH Apik Medan.

“Kita sering menyepelekan hukum, padahal ini penting dalam keseharian kita. Ada perlindungan hukum tapi banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana cara kerjanya, bagaimana prosesnya, nah dengan adanya kegiatan ini semoga kita mendapat wawasan baru,” tambahnya.(mustivan)