Ketua DPP KNPI Bahtera Banong minta Mabes Polri segera menangkap Wakil Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan Lisman Hasibuan terkait fitnah terhadap Sufmi Dasco Ahmad dan pencemaran nama baik organisasi KNPI.
Ketua DPP KNPI Bahtera Banong minta Mabes Polri segera menangkap Wakil Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan Lisman Hasibuan terkait fitnah terhadap Sufmi Dasco Ahmad dan pencemaran nama baik organisasi KNPI.

JAKARTA, kaldera.id- Ketua DPP KNPI Bahtera Banong minta Mabes Polri segera menangkap Wakil Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan Lisman Hasibuan terkait fitnah terhadap Sufmi Dasco Ahmad dan pencemaran nama baik organisasi KNPI.

Sebelumnya, Lisman Hasibuan mengeluarkan siaran pesan melalui WhatsApp Grup (WAG) yang isinya meminta Prabowo mundur sebagai Ketua Gerindra dan mendukung Sufmi Dasco untuk menduduki Ketua Umum Gerindra. Hal itu dilakukannya dengan mengatasnamakan Ketua Umum majelis Penyelamat Organisasi (MPO) KNPI.

Menanggapi hal itu, Bahtra mengutuk keras tindakan Lisman tersebut. Ia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap Lisman.

“Lisman jangan membuat gerakan yang merugikan orang lain dan mengorbankan nama KNPI untuk kepentingan pribadi. Polisi harus segera memproses Lisman Hasibuan secara hukum agar masalah ini tuntas dengan terang benderang,” kata Bahtra, Selasa (4/5/2021).

Bahtra yang juga Ketua OKK DPD Gerindra Sulaweai Tenggara, menilai Lisman sengaja mencatut nama Sufmi Dasco Ahmad, tanpa terlebih dahulu meminta izin dan mengkonfirmasi ke Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Menurut Bahtra yang dilakukan oleh Lisman itu merupakan pencemaran nama baik dan upaya adu domba antara Prabowo dengan Sufmi Dasco.

“Apa yang disampaikan oleh Lisman dalam siaran persnya itu tidak mewakili KNPI, dan Lisman membawa nama KNPI secara tak bertanggung jawab, maka itu saya harap dia harus segera di tangkap dan mempertanggungjawabkan itu” tegas Bahtra yang juga merupakan Mantan ketua PB HMI

Atas tindakannya tersebut, Lisman dilaporkan ke Mabes polri oleh M Maulana Bungaran Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), atas dugaan tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan bohong (hoax) dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Serta pencemaran nama baik/fitnah terhadap Sufmi Dasco Ahmad. (finta rahyuni)