Sebanyak 22 kab/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang mulai 26 Juli- 2 Agustus 2021.
Sebanyak 22 kab/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang mulai 26 Juli- 2 Agustus 2021.

MEDAN, kaldera.id- Sebanyak 22 kab/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang mulai 26 Juli- 2 Agustus 2021.

Hal tersebut tercantum dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/31/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Surat ini merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan, Level 3 berarti ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

22 kab/kota yang masuk dalam PPKM

22 kab/kota tersebut adalah Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, dan Sibolga.

Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.

Sementara itu, 10 kab/kota lainnya di Sumut masuk dalam PPKM level 2 yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan
Padang Lawas Utara. Sedangkan level 4 hanya ada di Kota Medan.

Dalam wilayah yang masuk PPKM level 3 dilakukan pembatasan seperti: kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang memiliki lokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan pemesanan bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Sedangkan restoran, kafe dengan skala kecil dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen.

Operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB

Lalu, operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta memaksimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) serta pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial
yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan)ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. (finta rahyuni)