Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga- Ellya Rosa Siregar.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga- Ellya Rosa Siregar.

MEDAN, kaldera.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga- Ellya Rosa Siregar.

Pengesahan ini setelah MK dalam putusannya menolak permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal Amri Siregar, pada sidang putusan yang digelar Jumat (30/7/21) sore.

Dalam permohonannya Andi-Faizal mendalilkan adanya sejumlah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU). Namun, MK tidak menerima dalil tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman yang membacakan amar putusan.

Dalam amar nya atas sengketa nomor 141 ini, MK juga menyatakan sah perolehan suara pasangan calon pasca PSU di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Atas itu, MK kemudian memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih sesuai putusan MK.

“Memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan penetapan hasil perolehan suara berdasarkan putusan MK,” kata Anwar.

Sengketa Pilkada Labuhanbatu

Sengketa Pilkada Labuhanbatu merupakan yang terlama dan berakhir mengejutkan. Setelah pemungutan suara 9 Desember, pasangan

Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan Raihan 87,292 suara (36,85 persen) mengajukan gugatan ke MK. Pasangan ini kalah dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20 persen).

Setelah digugat Erik-Ellya, MK pada Senin (22/3/21) kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di 9 TPS karena telah terjadi pelanggaran pemilihan.

Pada PSU 24 April, dari 9 TPS yang menggelar PSU, Erik-Ellya yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PDI-P, dan PKB ini berhasil menang di 8 TPS. Pasangan Andi-Faizal, yang diusung Golkar hanya menang di 1 TPS.

Hasil dari PSU ini kemudian direkapitulasi oleh KPU Labuhanbatu bersama hasil dari 1052 TPS lainnya di Labuhanbatu. Hasilnya kemudian berbalik.

Rapat pleno rekapitulasi KPU Labuhanbatu yang digelar Selasa (27/4/21) menetapkan perolehan lima pasangan calon pasangan nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara. Sementara pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara.

Tak terima kalah, pada 29 April, Andi-Faizal menggugat hasil pelaksanan PSU dengan dalil telah terjadi pelanggaran pemilihan. Setelah serangkaian persidangan, lewat putusan sela MK memerintahkan KPU untuk kembali melaksanakan PSU di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Keunggulan Erik-Ellya tak tergoyahkan

Pada 19 Juni, PSU 2 TPS digelar. Keunggulan Erik-Ellya tetap tak tergoyahkan. Di 2 TPS ini, Erik-Ellya meraih 440 suara sementara Andi-Faizal memperoleh 410 suara.

MK dalam amar putusannya juga menetapkan hasil akhir perolehan suara lima pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 dengan rincian pasangan nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap dengan perolehan suara 19.552, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar dengan perolehan suara 88.381.

Selanjutnya, nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar dengan perolehan suara 88.298, nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais dengan perolehan suara 28.349 dan nomor urut 5 dengan perolehan suara 12.734. (finta rahyuni)