Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) naik 0,93% di tahun 2022. Dengan kenaikan ini UMP Sumut akan menjadi Rp 2.552.609,94.
Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) naik 0,93% di tahun 2022. Dengan kenaikan ini UMP Sumut akan menjadi Rp 2.552.609,94.

Medan, kaldera. id – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) naik 0,93% di tahun 2022. Dengan kenaikan ini UMP Sumut akan menjadi Rp 2.552.609,94.

“(UMP 2022) Rp 2.522.609,94. Tahun 2021 dia Rp 2.499.423, ada kenaikan 23.186,94 atau sekitar 0,93%,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).

Bahar menyebut kenaikan ini berdasarkan rapat yang dilakukan bersama dewan pengupahan. Salah satu alasan kenaikan ini adalah kondisi pertumbuhan ekonomi di Sumut.

“Pak gubernur, dia berkeinginan naik seperti yang disampaikan. Tapi kondisinya saat ini pertumbuhan ekonomi sekarang kita rendah, pertumbuhan ekonomi kita sekarang 0,88 berdasarkan hasil BPS,” ujar Bahar.

Perhitungan kenaikan UMP ini juga berdasarkan kondisi inflasi di Sumut. Jumlah konsumsi keluarga juga masuk dalam pertimbangan penentuan UMP ini.

“Rata-rata konsumsi Sumatera Utara itu adalah Rp 1.142.117. Itu satu bulan dari Nias hingga Langkat. Rata-rata banyaknya anggota di dalam rumah tangga tidak sampai 4 orang, yaitu 3,85 orang. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja itu nggak sampai 2 orang, yaitu 1,42 orang,” ujar Bahar.

“Itulah hitungannya, pak gubernur sebenarnya ini pengin dinaikkan makanya tadi dikumpulkan semua ahli ekonomi termasuk BPS,” tambahnya. (detik)