Diduga Terlibat OTT Terkait Pengangkatan Pejabat, Rumah Bupati Langkat Digeledah KPK

Tim Satgas KPK didampingi personel Brimob melakukan penggeledahan Rumah Bupati Langkat, di kawasan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (19/1/2022).
Tim Satgas KPK didampingi personel Brimob melakukan penggeledahan Rumah Bupati Langkat, di kawasan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (19/1/2022).

LANGKAT, kaldera.id – Tim Satgas KPK didampingi personel Brimob melakukan penggeledahan Rumah Bupati Langkat, di kawasan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (19/1/2022).

Penggeledahan ini diduga merupakan lanjutan dari beberapa orang telah diamankan salam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di salah satu tempat di Langkat, Selasa malam (18/1/2022).

Menurut informasi yang didapat, orang yang diamankan diduga merupakan abang kandung Bupati Langkat, Terbit Rencana PA yakni, IP yang merupakan Ketua APDESI, kemudian Ketua Asosiasi Jasa Kontruksi Langkat, MP dan satu orang lagi merupakan pejabat di Pemkab Langkat.

Beredar juga informasi didapat, OTT tersebut merupakan dugaan suap dari Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional Kabupaten Langkat, MP yang diduga memberikan uang suap kepada pejabat di Langkat. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan kegiatan proyek dan juga dugaan suap jabatan.

Saat diboyong ke Polres Binjai, tampak petugas KPK membawa plastik hitam yang diduga berisi uang.

Saat ini, para pihak yang diamankan tersebut sedang diperiksa intensif oleh tim penindakan KPK di daerah Langkat. “Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya seperti dilansir dari sindonews.com, Rabu (19/1/2022).

“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan,” katanya.

KPK belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam giat penindakan di Langkat tersebut. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi,” beber Ali. “Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.(yogo/sindonews)