JAKARTA, kaldera.id – Badan Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan panduan terbaru yang memberi izin mempersingkat durasi karantina atau isolasi mandiri, terutama bagi negara-negara yang berjuang dengan lonjakan infeksi COVID-19.
Seperti dilansir Aljazeera Jumat 18 Februari 2022, Badan PBB itu menegaskan pedoman barunya mungkin berguna untuk negara-negara di mana layanan penting berada di bawah tekanan.
“Mengingat situasi ini, negara-negara dapat mempertimbangkan pendekatan pragmatis, mengingat pelacakan kontak dan persyaratan karantina di masyarakat dapat menyebabkan gangguan signifikan terhadap layanan penting, termasuk layanan kesehatan.”
WHO menyatakan karantina COVID-19 dapat dipersingkat menjadi 10 hari tanpa tes, dan 7 hari dengan hasil tes RT-PCR negatif. Namun, dengan syarat selama orang tersebut tidak ada gejala apa pun.
Badan itu menambahkan, jika layanan tes COVID-19 untuk mempersingkat karantina tidak memungkinkan, tidak adanya gejala dapat digunakan sebagai landasan untuk pengujian.
WHO juga mengatakan negara-negara dunia dapat mempertimbangkan untuk melonggarkan langkah-langkah pelacakan kontak mereka dalam situasi serupa.
Untuk kontak orang yang terinfeksi COVID-19, mereka yang paling berisiko terinfeksi seperti petugas kesehatan harus diprioritaskan. Selain itu, mereka yang berisiko tinggi terkena penyakit berat seperti orang dengan komorbid atau yang tidak divaksinasi.
Beberapa negara seperti yang terbaru Republik Dominika, Jerman dan Swiss telah mempersingkat masa karantina untuk mengatasi gelombang infeksi virus corona yang didorong oleh Omicron. (tempo)