MEDAN, kaldera.id – Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini naik menjadi Rp900 miliar. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp300 miliar lebih dari tahun lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Ahmad Untung Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/3/2022).
Untung menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah untuk mencapai target tersebut. Selain penagihan secara intensif, pihaknya berencana akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Langkah ini dinilai sangat logis karena sudah beberapa tahun terakhir NJOP tanah milik masyarakat tidak naik. Dengan kenaikan itu, nilai jual tanah masyarakat Kota Medan.
“Selain penagihan kewajiban dan juga tunggakan. Kami akan naikan NJOP. Beberapa tahun terakhir tidak ada kenaikan NJOP dilakukan. Tidak ada masalah. Yang penting sesuai ketentuan,” jelasnya.
Hanya saja besaran kenaikan NJOP yang diberlakukan nantinya belum diputuskan. Dirinya hanya mengatakan, kenaikan NJOP tergantung lokasi lahan. “Kita melihat kelasnya lah. Kemungkinan paling tinggi kenaikan itu sekitar 15%. Kami optimis target diberikan bisa tercapai. Selain kenaikan NJOP, tentunya ditambah potensi lain, ” tambahnya.(reza)