Anggota Komisi III DPRD Medan berfoto bersama dengan Manajemen PT PLN usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (25/1/2023). Foto:kaldera/reza
Anggota Komisi III DPRD Medan berfoto bersama dengan Manajemen PT PLN usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (25/1/2023). Foto:kaldera/reza

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi III DPRD Medan memanggil manajemen PT PLN guna mengatasi banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya tiang listrik di Kota Medan. Akibatnya, warga terkendala saat mau menyambung aliran listrik ke rumah mereka.

Ketua Komisi III DPRD MEDAN, Afif Abdillah mengungkapkan, pemasangan listrik secara estafet dari satu rumah warga ke rumah warga lainnya dapat memicu hubungan arus pendek. Hal ini sangat membahayakan.

“Saya khawatir, jika tidak ada penambahan tiang baru, kabel listrik di rumah warga rawan konsleting yang mengakibatkan kebakaran,” ujar Afif Abdillah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Medan, Rabu (25/1/2023).

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, Irwansyah. Kondisi tiang listrik sangat memprihatinkan. Banyak tiang listrik yang digunakan dari besi bahkan ada yang dari kayu.

“Bisa dilihat kondisi tiang listrik sangat memprihatinkan. Sudah karatan. Bahkan sudah ada yang rusak. Ini sangat membahayakan. Sewaktu-waktu tiang listrik bisa roboh dikarenakan termakan usia dan juga busuk akibat terendam banjir,” tambahnya.

Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Manajer PLN UP3 Medan, Ediwan mengatakan, tingginya biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan selaku pemohon karena beberapa alasan. Pertama, yang dipindahkan bukan satu tiang listrik biasa, tapi gardu listrik dengan dua tiang yang mengapit kotak ditengahnya. Karena itu, material yang harus diganti saat pemindahan jumlahnya lebih banyak dan kompleks.

Ia menjelaskan, saat proses pemindahan gardu atau tiang listrik, ada material yang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Beberapa material dapat diganti menggunakan material bekas layak pakai. Namun, ada material yang harus diganti dengan yang baru, karena penggunaanya hanya sekali pakai.

“Jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. Tapi terlebih dulu telah bersurat untuk mengajukan permohonan bantuan material. Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan. Disitu keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal,” kata dia.

Alasan lain dari biaya pemindahan tiang atau gardu listrik cukup tinggi, karena pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga timbul biaya jasa. Ia menyebut, setiap kasus pemindahan tiang atau gardu memiliki nilai yang berbeda.

“Kalau misalnya pemindahan tiang biasa, hanya kabel dan tiang saja mungkin biayanya tidak sampai 10 juta, bahkan ada yang biayanya 2 juta,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, pemasangan tiang atau gardu listrik telah dilakukan atas seizin masyarakat setempat. Meski belakangan banyak ditemukan kasus, dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah, ia memprediksi hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.

“Misalnya PLN mendirikan tiang setelah ada rumah, biasanya diambil pada posisi perbatasan agar tidak mengganggu masyarakat. Jika ada posisi tiang di tengah-tengah pekarangan atau rumah, mungkin saja awalnya tiang lebih dulu ada dibandingkan bangun rumahnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menuturkan pihaknya tidak mengetahui adanya penambahan 1 700 unit lampu jalan. Pasalnya, pihaknya tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan terkait masalah ini.

Menurutnya, seharusnya pihak terkait melakukan koordinasi dengan mereka untuk penyesuaian batas daya. Apakah masih mencukupi atau tidak. “Kami juga belum menerima surat permohonan penambahan daya hingga saat ini,” pungkasnya.(reza)