Dewan Terima Laporan Ada Bangunan Berdiri Tanpa Izin di Kawasan Pelindo Dengan Alasan Otoritas

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS menegaskan, pihaknya banyak mendapat laporan adanya dugaan sejumlah bangunan berdiri tanpa izin di kawasan Pelabuhan Belawan.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS menegaskan, pihaknya banyak mendapat laporan adanya dugaan sejumlah bangunan berdiri tanpa izin di kawasan Pelabuhan Belawan. (Istimewa)

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS menegaskan, pihaknya banyak mendapat laporan adanya dugaan sejumlah bangunan berdiri tanpa izin di kawasan Pelabuhan Belawan. Laporan tersebut disampaikan aparatur pemerintahan di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan yang mereka terima, sejumlah bangunan yang bisa berdiri tanpa izin tersebut dengan alasan otoritas yang dimiliki PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Politisi Hanura ini menjelaskan, Pelabuhan Belawan memang merupakan otoritas PT Pelindo persero. Namun, bukan berarti mereka bisa membangun di kawasan itu tana perlu izin dari Pemko Medan. Sebab, setiap aktivitas pendirian bangunan tetap
menjadi kewenangan Pemko Medan.

“Benar kalau urusan kebijakan di pelabuhan, PT Pelindo mempunyai otoritas. Hanya saja ketika mereka membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan,” tegas Hendra DS kepada wartawan di Ruang Komisi 4 Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023).

Dia mengungkapkan, selama ini sudah menjadi salah kaprah. PT Pelindo menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua.Termasuk bebas membangun.

“Untuk urusan pelabuhan seperti, kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo tidak bisa mencampuri, tapi kalau urusan bangunan itu sudah menjadi urusan Pemko Medan,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan PT Pelindo (Persero) guna mempertanyakan hal ini.

Sebab, apapun alasannya pihak Pelindo harus mendapatkan izin dari Pemko Medan bila melakukan pembangunan sesuai RTRW dan RDTR Kota Medan.(reza)