MEDAN, kaldera.id – Apin BK alias Jonni akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (5/6/2023) besok. Apin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Senin, 5 Juni 2023 agenda untuk pengajuan dan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dikutip, Jumat (2/6/2023).
Dalam catatan detikcom, Apin BK yang disebut sebagai bos judi online di Cemara Asri ini sempat dikaitkan dengan konsorsium 303 atau kelompok di internal kepolisian yang disebut-sebut membekingi berbagai bisnis ilegal seperti perjudian. Konsorsium ini disebut-sebut dipimpin Ferdy Sambo yang dulunya berpangkat Inspektur Jenderal.
Ada bagan yang beredar tentang konsorsium itu, nama Ferdy Sambo berada di puncak bagan. Sementara nama Apin BK di bagian bawah, disebut sebagai konsorsium wilayah Sumut dalam bagan itu.
Pada September 2022 yang lalu, saat isu konsorsium ini bergulir kencang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah membentuk tim menyelidikan. Jenderal Sigit memastikan pihaknya terus menindak tegas pelaku kejahatan termasuk perjudian.
“Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Dua pekan setelah Jenderal Sigit menyampaikan hal tersebut tepatnya pada 14 Oktober 2022, Apin BK ditangkap oleh kepolisian. Apin ditangkap di Malaysia, usai kabur sesaat setelah lapak judi miliknya di Komplek Cemara Asri digerebek oleh Polda Sumut pada Selasa (9/10/2022).
Setelah ditangkap, Apin langsung dibawa pulang ke Indonesia. Pada 17 Oktober 2022, Apin kemudian dibawa ke Sumut dan langsung ditahan di Polda Sumut.
Setelah di Polda Sumut, persoalan konsorsium 303 ini kembali dibahas. Adalah Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang menyinggung persoalan itu, di depan Apin BK lansung.
Di Mapolda Sumut, Irjen Panca membentak Apin BK. Panca meluapkan kekesalannya kepada Apin BK karena tak terima namanya disebut dalam konsorsium 303.
“Saya nggak terima itu, Pin. Fitnah bagi saya,” kata Irjen Panca kepada Apin BK di Mapolda Sumut, Kamis (26/1/2023).
Panca membentak Apin BK saat Polda Sumut menyerahkan bos judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Panca menduga Apin BK yang menyeret namanya sehingga masuk dalam bagan konsorsium 303 itu. Namun, Apin membantah hal tersebut.
“Kenapa sebut-sebut nama saya?” tanya Panca.
“Bukan dari saya, tidak pernah (menyampaikan keterlibatan Panca),” jawab Apin BK.
Panca juga sempat menanyakan apakah Apin BK pernah bertemu dan memberikan uang kepadanya. Saat itu, Apin juga menyebut tidak pernah.
“Pernah kamu ketemu saya? Pernah kamu kasih uang?” tanya Panca lagi.
“Tidak pernah,” jawab Apin.
Usai momen itu, Apin BK kemudian diserahkan kepolisian ke jaksa untuk segera disidang di Pengadilan Negeri Medan. Kini, Apin akan segera disidang dalam perkara sesuai dengan pasal 303 yaitu tentang perjudian. (det)