MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan kepada manajemen PT Asuransi Prudential Life Insurance segera membayar klaim asuransi kematian terhadap 3 ahli waris. Mengingat, ketiga nama tertanggung dianggap sudah memenuhi syarat dengan bukti memiliki polis.
“Jangan dibuat alasan yang tidak masuk akal. Kalau sudah diterbitkan polis berarti karena nasabah sudah memenuhi syarat. Jangan setelah nasabah meninggal lalu disebut ada penyakit riwayat lalu tidak mau bayar klami asuranasi, ” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring saat Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Medan, Senin (10/7/2023).
Hendri Duin menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak membayar karena sudah sah menjadi nasabah sesuai polis yang diterbitkan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Erwin Siahaan. Pihaknya mendesak agar pihak Prudential segera membayar klaim. “Syarat dan kewajiban sudah dipenuhi ahli waris sesuai ketentuan. Segera bayar, kalau bisa besok, ” anjur Erwin Siahaan asal politisi PSI itu.
Sementara itu, menurut Kuasa hukum ahli waris, Ns Mareti Laia, pihaknya mengadukan manajemen PT Asuransi Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajiban yakni, asuransi kematian terhadap 3 nasabah tertanggung yakni, Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung ke tiga Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.
Dijelaskan lagi, nasabah Tansi Laia, pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Meninggal 5 Agustus 2020 dan sudah membayar premi sebanyak 19 kali.
Klaim asuransi belum deberikan
Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini, klaim asuransi belum deberikan pihak PT Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 Miliar.
Mewakili manajemen PT Asuransi Prudential Lif Asurance, Paulina didampingi Sherly Kangola saat RDP menyebutkan adapun pihaknya tidak membayat klaim terhadap nasabah an Tansi Laia karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urin dan lain lain.
Sementara menurut Merati selaku kuasa hukum hal itu merupakan akal akalan karena tidak mungkin karena tertangung sudah meninggal dunia.
“Syarat itu sebelum diterbitkan polis. Ini kan polis sudah keluar tentu syarat keseluruhan sudah terpenuhi,” terang Merati. (reza)