MEDAN, kaldera.id – Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu penting terkait lingkungan. Tentunya hal ini membuat pemerintah perlu menyediaka fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi agar tidak menyebabkan polusi dan membahayakan kesehatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala saat memberikan jawaban Anggota DPRD Medan terkait perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (22/7/2024).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim dan dihadiri langsung Walikota Medan, Bobby Nasution itu, Rajudin menjelaskan, Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menimbulkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
“Usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah nantinya akan dibahas bersama stakeholder terkait. Sehingga akan melahirkan peraturan daerah dalam managemen pengelolaan persampahan,” jelasnya. Dirinya juga berkeyakinan, Pemko Medan dibawah komando Bobby Nasution akan semakin baik dan efektif dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan. (reza)