MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan Komplek Perumahan Polonia Garden yang berlokasi di CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pekan depan.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari berharap semua pihak terkait hadir dalam rapat tersebut guna penyelesaian persoalan tersebut.
“Persoalan perizinan perumahan Polonia Garden terus kami pantau dan pekan depan kami lakukan RDP. Senua pihak diundang. Termasuk pengembang,” ungkap Dedy kepada wartawan, kemarin.
Dirinya menuturkan, dalam pertemuan nanti pihak pengembang diminta membawa semua dokumen terkait pendirian perumahan itu, khususnya yang menyangkut perizinannya. Sebab, hal tersebut nantinya ditunjukkan agar psrsoalannya jelas dan terselesaikan.
” Nanti akan kami bahas sampai tuntas izin yang mereka miliki. Jangan sampai ada yang menyalah,” ujarnya.
Menurut Dedy, dari hasil tinjauan pihaknya ke lokasi proyek pembangunan Polonia Garden Tahap III diduga ada kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan yang dimiliki Polonia Garden. Pasalnya di dalam surat izin yang dimiliki tertulis bahwa Polonia Garden hanya memiliki izin bangunan 1 lantai. Namun faktanya, 83 unit bangunan Polonia Garden Tahap III dibangun 3 lantai.
“Kalau memang izinnya hanya 1 lantai, kenapa bangunan yang berdiri justru 3 lantai. Masalah ini harus diluruskan,” katanya.
Tak hanya itu, sambung Dedy, mereka juga akan mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL Polonia Garden. Pasalnya berdasarkan hasil tinjauan pihaknya, izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan.
“Saat kami tinjau bulan lalu ke lokasi pembangunan mereka, izin AMDAL nya belum ada, tapi PBG nya sudah ada. Ini semua harus mereka perjelas saat RDP, bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada,” pungkasnya. (reza)