MEDAN, kaldera.id – Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kontribusi nyata dalam pemulihan hak pekerja sebesar Rp 2,39 miliar sepanjang 2024.
Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, kepada Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra di Kantor Kejari Medan, Selasa (21/1/2025).
Jefri menjelaskan, pencapaian tersebut melibatkan 63 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi dan satu gugatan perdata litigasi terhadap perusahaan yang membandel dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui kerja sama solid, hak-hak pekerja berhasil dipulihkan, termasuk melalui langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang enggan bekerja sama,” ujar Jefri.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk pemasangan stiker ‘Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan’ bagi badan usaha yang membandel,” tegasnya.
Melalui Forum Kepatuhan Kota Medan, Kejari Medan berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan dinas terkait demi melindungi hak-hak pekerja. Langkah progresif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan transparan di Kota Medan. (Reza)