Ads

Dewan Minta Birokrasi Penindakan Bangunan Bermasalah Dipangkas, Jangan Bertele-Tele

redaksi
13 Mar 2025 19:28
Medan News 0 181
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan yang lolos dari tindakan tegas membuat DPRD Medan angkat bicara. Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa birokrasi dalam proses penindakan harus dipangkas agar lebih cepat dan efektif. Sistem yang terlalu panjang dan berbelit membuat bangunan tanpa izin atau yang menyalahi aturan tetap berdiri kokoh, bahkan sering kali sudah selesai dibangun sebelum ada tindakan nyata.

“Proses penindakan sekarang ini terlalu panjang dan lama. Ini yang perlu kita pangkas agar tidak bertele-tele,” tegas Rommy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa OPD Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, kemarin.

Menurutnya, lamanya jeda antara surat peringatan pertama hingga ketiga menjadi celah yang dimanfaatkan pemilik bangunan bermasalah. Akibatnya, banyak bangunan yang tetap berdiri tanpa izin resmi dan tak tersentuh sanksi. Parahnya lagi, setelah bangunan rampung, pemiliknya sering kali enggan mengurus izin, sementara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini terus bocor.

“Sering kali bangunan selesai duluan sebelum ada tindakan. Lebih parah lagi, setelah jadi, mereka enggan mengurus izin. Ini jelas merugikan PAD Kota Medan,” ujarnya.

Rommy menilai sistem yang berjalan saat ini tidak efektif dan harus segera diubah. Ia menegaskan bahwa regulasi yang lebih tegas harus segera dibuat. Pemko Medan harus memiliki payung hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda), agar penindakan bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses panjang yang bertele-tele.

“Pemko Medan harus punya aturan yang lebih tegas. Jangan sampai penindakan harus menunggu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga baru ada tindakan. Kalau memang bermasalah, harus langsung diberi sanksi,” tambahnya.

Menurutnya, pengawasan di lapangan juga harus lebih diperketat agar bangunan yang tidak memiliki izin tidak bisa terus dikerjakan. Jika ada pelanggaran, petugas harus segera menghentikan pembangunan sebelum semuanya terlambat.

“Begitu ditemukan ada bangunan tanpa izin, saat itu juga harus dihentikan. Kalau masih ada aktivitas, harus langsung diberikan tindakan atau sanksi tegas,” pungkasnya.

Rommy menegaskan bahwa Kota Medan membutuhkan aturan baru yang lebih tegas dan efektif dalam menindak bangunan bermasalah. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang, PAD terus bocor, dan kota ini akan dipenuhi bangunan yang berdiri tanpa aturan yang jelas. (Reza)