TAPANULI SELATAN, kaldera.id- Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diminta tegas dan transfaran mengungkap dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM). Jangan ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka pelakunya.
“Terlalu banyak manuver di sini. Seperti manuver mantan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu selaku pemegang saham PT. TSM dan manuver Asisten 1 Pemkab Tapsel Hamdan Zen sebagi Komisaris,” kata pengamat pemerintahan, Aulia Akbar, Senin (14/4/2025).
Berdasarkan informasi diperolehnya, tanggal 22 Mei 2024 PT. TSM mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dihadiri Pemegang Saham qq Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Komisaris Hamdan Zen, Direktur Muhammad Yunus Hutasuhut.
Sesuai notulen rapat, RUPS ini memenuhi quorum karena dihadiri Dewan Komisaris dan Direksi PT TSM. Mereka mengakomodir 100 persen saham yang ditempatkan pada perseroan.
Dalam RUPS itu diputuskan, menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan PT. Tapanuli Selatan Membangun untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama Tahun Buku 2023, selama tindakan mereka termasuk dalam laporan keuangan dan disetujui oleh rapat.
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan pada tanggal 23 Desember 2023 sebesar Rp62.338.453.354. Dibagikan dengan pengaturan untuk Dividen Interim/PAD (APBD tahun 2023) sebesar Rp27.200.000.000 yang disetor secara bervariasi sebanyak tiga kali.
Menyetujui koreksi penyisihan piutang Pengelolaan Pasar sebesar Rp668.042.312 dan tantiem/bonus sebesar Rp670.411.042. Kemudian laba ditahan sebesar Rp33.800.000.000 dan baru dapat dipergunakan setelah Perubahan APBD 2024 disetujui DPRD Tapsel.
Adapun anggaran rencana kerja tahun anggaran 2024 terdiri dari cadangan pengembangan Pabrik Kapur sebesar Rp9.800.000.000, dan modal usaha budidaya ayam petelur sebesar Rp24.000.000.000.
Untuk pembangunan pabrik kapur dan budidaya ayam petelur, baru dapat dikerjakan setelah anggarannya ditampung dalam Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujuan DPRD Tapsel.
RUPS PT. TSM ini juga menyetujui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan tahun 2024. Kemudian menyetujui penambahan/pengurangan staf atau karyawan sesuai dengan kebutuhan perseroan.
Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Selamat Sinuraya & Rekan. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan untuk menghadap notaris guna membuat akta/dokumen dari sebagian atau seluruh keputusan RUPS.
Notulen RUPS PT. Tapanuli Selatan Membangun ini ditandatangani oleh Bupati Tapsel Dolly Pasaribu selaku Pemegang Saham dan M. Yunus Hutasuhut sebagai pimpinan rapat sekaligus Direktur PT. TSM.
Adapun yang menjadi keanehan terhadap keputusan RUPS yang diteken Bupati Dolly Pasaribu sebagai pemegang saham dan M.Yunus Hutasuhut selaku Direktur TSM ini ialah, penggunaan anggaran untuk pembangunan pabrik kapur dan budi daya ayam petelur.
Total anggaran kedua pekerjaan tersebut direncanakan sebesar Rp33.800.000.000. Dalam putusan RUPS ditegaskan bahwa anggaran itu baru boleh digunakan setelah ada Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2024 yang disetujui DPRD Tapsel.
Ternyata pada tahun 2024 sama sekali tidak pernah ada Perda P-APBD yang mendapat persetujuan dari DPRD Tapsel. Namun demikian, PT. TSM tetap menggunakan anggaran tersebut untuk membangun pabrik kapur dan budi daya ayam petelur.
Karena keanehan itu pulalah Dolly Pasaribu, beberapa hari sebelum mengakhiri masa jabatan Bupati Tapsel dan Pemegang Saham, melalui surat No.900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025 meminta Direktur PT. TSM menghentikan kegiatan Perseroan.
Penghentian kegiatan ini bertujuan agar tidak lagi menambah kerugian negara. Sebab, pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam yang dilaksanakan PT. TSM tersebut sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Tapsel.
Sebelumnya atau tanggal 4 Februari 2025, Bupati Tapsel melalui surat No.900/668/2025 telah mempertanyakan Laporan Keuangan tahun anggaran 2024 PT. TSM, yang dibuat pada Januari 2025.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT. TSM telah menggunakan anggaran sebesar Rp942.781.862 ditambah Rp2.510.605.098 untuk pembangunan pabrik kapur.
Kemudian menggunakan anggaran sebesar Rp5.156.132.781 untuk pra operasi budidaya ayam petelur. Sehingga total anggaran yang digunakan sebesar Rp8.609.518.741.
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menyatakan, penggunaan anggaran tersebut belum dapat dibuat sebagai Laporan Keuangan PT. TSM tahun 2024 di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.
“Karena sesuai RUPS tahun buku 2023, anggaran pabrik kapur dan ternak ayam baru boleh digunakan apabila sudah masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujuan DPRD Tapsel,” sebut Dolly dalam suratnya ke Yunus Hutasuhut.
Namun, karena surat Bupati Tapsel tanggal 4 Februari 2025 itu dibantah dengan berbagai argumentasi, maka Bupati Dolly Pasaribu mengirim surat No. 900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penghentian Kegiatan BUMD PT. TSM.
Agar tidak menambah kerugian keuangan negara ataupun daerah, maka Bupati Tapsel meminta Direktur untuk segera menghentikan seluruh kegiatan BUMD PT. TSM. Terutama penggunaan anggaran biaya pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.
Dalam suratnya tersebut, Bupati Tapsel saat dijabat Dolly Pasaribu dengan tegas memerintahkan agar anggaran dimaksud segera dikembalikan ke kas BUMD PT. TSM
“Apabila dibutuhkan pengeluaran pembiayaan aktivitas BUMD PT. TSM, harus mendapat persetujuan dari Bupati Tapanuli Selatan sebagai pemegang saham,” tegas Bupati Dolly Pasaribu.
Pengamat pemerintahan Aulia Akbar menilai permintaan penghentian kegiatan perseroan dan uang yang terlanjur digunakan harus dikembalikan Direkturke kas TSM, oleh Bupati Dolly Pasaribu sebagai pemegang saham kepada Yunus Hutasuhut selaku Direktur, merupakan satu langkah yang semakin aneh lagi.
Sebab, menjelang Pilkada Tapsel kemarin Dolly dan Yunus Hutasuhut itu sangat dekat. Bahkan, saat Dolly Pasaribu dan Parulian Nasution mendaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ke KPU Tapsel di tanggal 28 Agustus 2024, Yunus Hutasuhut terlihat berada di rombongan pendamping Bacabup dan Bacawabup tersebut.
Parahnya lagi, Manager Peternakan PT. TSM bernama Ardi Yunus Siregar tercatat sebagai Ketua Harian Tim Kampanye/Pemenangan Cabup dan Cawabup Tapsel, Dolly Pasaribu dan Parulian Nasution, di Pilkada Tapsel.
“Keterlibatan Manager Peternakan di Tim Pemenangan Paslon Cabup dan Cawabup itu, diyakini atas sepengetahuan Direktur PT. TSM. Ini juga satu bukti betapa dekatnya Dolly Pasaribu sebagai pemegang saham dan Yunus Hutasuhut selaku direktur,” sebut Aulia Akbar.
Peliknya persoalan dan munculnya dugaan korupsi di tubuh PT. TSM ini juga tidak terlepas dari tanggungjawab Asisten 1 Pemkab Tapsel Hamdan Zen selaku Komisaris. Sebab, satu diantara tugas utamanya adalah pengawasan.
Sebagai salah satu peserta RUPS PT. TSM tahun buku 2023, semestinya Hamdan Zen menguasai dan mengawasi seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan rencana kerja perseroan di tahun 2024.
“Maka, di dalam penanganan dugaan korupsi BUMD PT. TSM yang dilakukan Kejari Tapsel ini, Dolly Pasaribu dan Hamdan Zen harus sama-sama jujur. Jangan terlalu bermanuver agar pengungkapan kasus ini terang benderang,” sebut Aulia Akbar.