MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, El Barino Shah, mendesak PT Karya Agung Lestari (KAL) untuk menghentikan operasinya karena tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ini diduga membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) langsung ke laut tanpa pengolahan.
“Mulai hari ini, aktivitas PT KAL harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” tegas El Barino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dihadiri oleh perwakilan PT KAL, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta lurah dan camat setempat.
Awalnya, rapat membahas pembangunan pagar PT KAL yang tidak memiliki izin PBG dari Pemko Medan. Namun, saat ditanya lebih lanjut, terungkap bahwa perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin IPAL.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Rut, mengonfirmasi bahwa PT KAL belum memiliki izin IPAL, baik dari pemerintah kota maupun provinsi. “Pada September 2024, kami sudah meminta mereka melengkapi izin, tetapi hingga kini belum ada dokumen yang sah,” ujar Rut.
El Barino Shah menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. Ia meminta lurah dan camat setempat memantau aktivitas PT KAL dan melaporkan bukti pembuangan limbah.
“Sampaikan ke pimpinanmu, operasi perusahaan ini harus dihentikan. Jika tidak, saya yang akan berhenti dari DPRD,” tegasnya.
Paul Mei Anton Simanjuntak juga mengancam akan melaporkan PT KAL ke Polda Sumut jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin. “Limbah B3 sangat berbahaya. Hentikan operasi sampai izin IPAL lengkap. Jika tidak, kami akan laporkan ini sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan,” tegas Paul. (Reza)