MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025), juru bicara Fraksi PKS, Ade Taufiq menyampaikan bahwa Ranperda KTR harus memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya yang peduli akan kesehatan lingkungan.
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok,” ujar Ade.
FPKS juga mempertanyakan jumlah perokok aktif di Kota Medan sebagai dasar kebijakan. “Pertama, Fraksi PKS meminta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir, serta dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.
Selain itu, Ade menyoroti lemahnya efek jera dari sanksi denda yang tertuang dalam Perda KTR saat ini.
“Fraksi PKS mempertanyakan apakah hal ini dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar KTR,” ujarnya, merujuk pada denda Rp20.000 untuk perokok dan Rp200.000 bagi penanggung jawab kawasan.
Fraksi PKS juga menilai bahwa definisi KTR dalam pasal 1 ayat 9 masih bersifat umum dan tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan teknis yang jelas. “Kami tidak menemukan pasal turunan yang menjabarkan secara teknis larangan tersebut. Kami meminta agar definisi tersebut diperjelas dalam pasal-pasal lanjutan agar tidak bersifat sumir,” katanya.
Fraksi juga mempertanyakan efektivitas sosialisasi dan penindakan Perda KTR selama ini. Apakah penerapan sanksi benar-benar berhasil mencegah pelanggaran, menjadi poin yang diangkat dalam pemandangan umum fraksi.
“Merokok adalah hak setiap orang, namun mendapatkan udara tanpa asap rokok juga merupakan hak bagi mereka yang tidak merokok. Kawasan tanpa rokok adalah salah satu langkah untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok,” pungkas Ade.
Dengan berbagai masukan ini, Fraksi PKS berharap perubahan Perda KTR benar-benar mencerminkan perlindungan hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. (Reza)