Pemkot Medan Gencarkan Verifikasi Kendaraan Mati Pajak Lewat Program KTMDU

redaksi
26 Jul 2025 14:27
Medan News 0 33
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Verifikasi dan Validasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Program ini ditujukan untuk mendata kendaraan yang menunggak pajak sekaligus menagih kewajiban pemiliknya, sebagai langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

Plt. Kepala Bapenda Kota Medan, T. Roby Chairi, menyampaikan hal tersebut saat melakukan verifikasi lapangan dari rumah ke rumah bersama Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira; Lurah Merdeka, Hadi Wahyudi; dan Kepala UPT V Bapenda Kota Medan, M. Rizky Akbar di wilayah Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kamis (24/7/2025).

“Melalui program ini, kami ingin memastikan seluruh data kendaraan bermotor di Kota Medan benar-benar valid dan terbaru. Selain itu, masyarakat juga kami edukasi agar tidak lalai melakukan daftar ulang kendaraannya secara berkala,” kata Roby Chairi.

Sebelumnya, sosialisasi program KTMDU telah dilakukan di Aula Kantor Camat Medan Baru, Senin (7/7/2025), yang dihadiri jajaran Bapenda, Camat, para lurah, kepala lingkungan, serta perwakilan Jasa Raharja.

KTMDU menjadi salah satu upaya kolaboratif Pemerintah Kota Medan bersama para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, terutama dalam sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan pemutakhiran data dan penelusuran aktif kendaraan mati pajak, pemerintah optimistis target penerimaan pajak daerah dapat terdongkrak secara signifikan.

“Sinergi antara Bapenda, pihak kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat sangat penting agar program ini efektif dan tepat sasaran. Kami harap warga semakin sadar bahwa pajak adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan kota,” tambah Roby.

Pemerintah Kota Medan pun mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan daftar ulang dan membayar kewajiban pajaknya. Selain menghindari sanksi administratif, kepatuhan pajak turut berperan penting dalam mendukung percepatan pembangunan Kota Medan ke arah yang lebih baik. (Reza)