MEDAN, kaldera.id –Dewan Pimpinan Pusat Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (DPP FGBSU) meminta Pemko Medan mencabut Perwal No.1/2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan yang dinilai merugikan para guru PNS tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan dicabut. Mereka menilai Perwal tersebut sangat tidak memenuhi keadilan di kalangan guru di Medan.
“Kami minta Perwal ini dicabut atau direvisi,” tegas Sekjen DPP FGBSU, Wallarahman usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPRD Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, BKAD Kota Medan, BKPSDM Medan dan para guru di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam pemberian TPP yang merunut kepada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023, No.14 Tahun 2024, No.11 Tahun 2025, para guru SMP yang ASN gaji pokoknya bersumber dari APBD Kota Medan tidak bisa lagi mendapatkan uang tambahan yakni, 50 persen dari TPG nya untuk tambahan THR dan 50 persen TPGnya untuk gaji 13 Tahun 2023. Lalu, 100 persen dari TPGnya tambahan THR 100 persen dari TPG nya gaji 13 Tahun 2024, 100 persen TPGnya untuk tambahan THR dan 100 persen TPGnya untuk tambahan gaji 13 Tahun 2025.
Dengan adanya Perwal tersebut para guru hanya mendapatkan TPP sebesar Rp220 ribu perbulan.
“Jika Perwal itu tidak dicabut atau direvisi, hak-hak guru akan hilang untuk mendapatkan yang lebih besar. Guru ASN kehilangan Rp4 juta atau Rp5 juta per bulan. Sangat berbeda dengan Pegawai Tata Usaha yang bisa mendapatkan Rp3 juta. Sementara Guru hanya Rp220 ribu perbulan. Itu pun ada pemotongan. Sungguh tidak manusiawi,” jelas pria yang juga guru di SMAN 13 Medan itu.
Ia juga menilai indikator penilaian pemberian TPP adalah kehadiran, maka tentunya tidak tepat. Sebab, guru juga hadir setiap hari. Namun, kenapa jumlah didapat berbeda dengan Pegawai Tata Usaha.
Anggota Komisi 2 DPRD Medan Lily mendukung dilakukan revisi terhadap Perwal yang dinilai sungguh merugikan dan tidak adil bagi para guru ASN tingkat SMP tersebut. “Jika selama ini Perwalnya secara umum diberlakukan untuk semua PNS tanpa melihat profesinya, sebaiknya direvisi menjadi khusus untuk profesi guru saja. Sehingga Tamsil bagi guru tidak disamaratakan,” saran politisi PDI Perjuangan tersebut.
Anggota Komisi 2 DPRD Medan lainnya, Binsar Simarmata menyarankan agar Perwal itu perlu didiskusikan kembali dengan Komisi 2 DPRD Medan dengan melibatkan Kabag Hukum, bagian ekonomi OPD terkait dengan persoalan tersebut.
Hal ini dilakukan agar persoalan menemukan jalan keluarnya yang tidak merugikan para guru. (Reza)