Dewan Minta Disdukcapil Medan Belajar ke Pematangsiantar Permudah Layanan Adminduk

redaksi
1 Sep 2025 15:59
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, menilai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan perlu berbenah dalam memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Ia bahkan menyarankan Pemko Medan belajar ke Pemko Pematangsiantar, yang dinilainya lebih memudahkan warganya mengurus dokumen kependudukan.
Menurut Binsar, keluhan warga terkait akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), hingga dokumen perkawinan masih sering muncul setiap kali ia melakukan reses maupun sosialisasi peraturan daerah (Sosper).

“Proses pengurusan Adminduk di Medan masih dianggap rumit dan berbelit-belit. Padahal di Pematangsiantar, warga dengan mudah bisa mengurus akta kelahiran, KK, dan KIA,” kata Binsar saat dihubungi wartawan di Medan, Senin (1/9/2025).

Politisi Partai Perindo itu menegaskan bahwa memiliki dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, KIA, maupun akta perkawinan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah wajib mempermudah proses penerbitan dokumen tersebut tanpa biaya.
“Disdukcapil harus berinovasi agar warga Kota Medan bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah, cepat, dan gratis,” ujarnya.

Binsar mencontohkan sistem layanan di Pematangsiantar yang berkolaborasi dengan rumah sakit. Di sana, setiap ibu melahirkan langsung mendapatkan akta kelahiran anak, KK, dan KIA secara gratis.

“Layanan itu layak dicontoh. Jika diterapkan di Medan, warga yang melahirkan di rumah sakit atau Puskesmas bisa langsung memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus mengurus lagi ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Tak hanya itu, Binsar juga mendorong adanya kerja sama dengan pengurus gereja. Menurutnya, pasangan pengantin seharusnya bisa langsung mendapatkan akta perkawinan setelah menerima pemberkatan.

“Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot mengurus akta perkawinan ke kantor Disdukcapil. Pemerintah sekarang dituntut menghadirkan layanan yang mudah, cepat, praktis, dan gratis,” tandas anggota Komisi 2 DPRD Medan tersebut. (Reza)