Pemkab Langkat Usulkan Lima Ranperda Strategis Masuk Prolegda 2026

redaksi
22 Okt 2025 11:53
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan Bupati Langkat Syah Afandin melalui Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).

Rapat yang dibuka Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin pada pukul 14.59 WIB itu dihadiri perwakilan Forkopimda, termasuk Dandim yang diwakili Kapten Inf S. Lubis, Kapolres Langkat Kompol Mardianto, perwakilan Kajari Langkat Prama Tampubolon, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita menyampaikan bahwa lima Ranperda tersebut disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah. “Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita memperkuat regulasi agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kelima Ranperda yang diusulkan meliputi Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kelima rancangan tersebut juga menyesuaikan sejumlah ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Tiorita menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945. Karena itu, setiap Ranperda harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan secara sistematis dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia berharap, melalui Prolegda, penyusunan perda dapat berjalan tertib dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat atas sinergi yang terjalin baik dengan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang berkualitas. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan. Semoga Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2026 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pemerintahan berbasis regulasi yang tertib dan transparan. Ia menilai lima Ranperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkokoh fondasi tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Setiap kebijakan harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada rakyat. Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, setiap perda yang lahir harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Langkat,” tegasnya. (Reza)