Rommy Van Boy
MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyesalkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pembangunan di Komplek J-City (Medan Johor) dan The CityView Condominium (Medan Polonia).
Menurut Rommy, kedua proyek pengembang tersebut terbukti melanggar ketentuan tata ruang dengan mendirikan sebagian bangunannya di atas sempadan sungai, tanpa mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II).
“BWSS II sudah menegaskan dalam RDP Komisi 4 pada Senin (20/10/2025) bahwa pembangunan J-City dan CityView tidak memiliki rekomtek dan jelas melanggar aturan. Mereka bahkan sudah memberikan teguran kepada pihak pengembang,” ujar Rommy kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Namun, kata Rommy, hingga kini tidak ada tindakan apa pun dari Pemko Medan terhadap kedua pengembang tersebut.
“BWSS II menyebut kewenangan penindakan ada di tangan pemerintah daerah, tapi Pemko Medan seolah menutup mata. Ada apa sebenarnya?” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia mendesak Dinas PKPCKTR bersama Satpol PP Kota Medan segera mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.
“Kalau dibiarkan, pengembang lain akan ikut-ikutan menyerobot sempadan sungai. Ini preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang di Kota Medan,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Dapil V (Medan Polonia, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu juga menilai pelanggaran tersebut merugikan masyarakat, karena menyebabkan penyempitan sungai dan memperparah banjir di kawasan sekitarnya.
“Warga Medan Johor dan Medan Polonia kini harus menanggung akibatnya. Sungai makin sempit, banjir makin parah. Ini dampak nyata dari lemahnya pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rommy menilai pelanggaran itu bertentangan dengan program penanganan banjir yang sedang digencarkan Pemko Medan.
“Percuma normalisasi drainase dilakukan kalau sungai malah disempitkan pengembang. Saya minta Pemko Medan, khususnya Dinas PKPCKTR, segera menindaklanjuti dengan membongkar bangunan J-City dan CityView yang melanggar sempadan,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan BWSS II, Ferry, dalam RDP Komisi 4 DPRD Medan (20/10/2025) mengakui adanya penyempitan sungai akibat pembangunan kedua komplek tersebut.
“Memang benar, terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan CityView,” ujarnya.
Ferry menambahkan, BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomtek untuk kedua proyek itu.
“Baik J-City maupun CityView tidak memiliki rekomtek dari BWSS. Kami sudah menyurati pihak pengembang terkait hal ini,” tegasnya.
Meski demikian, Ferry menegaskan penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan.
“Kalau soal penindakan, itu ranahnya Pemko Medan,” pungkasnya. (Reza)